Selasa, 17 Januari 2012

Tentang Copyright, Trademark, dan Registered.

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Trademark atau Sebuah merek dagang, merek dagang, atau perdagangan-tanda adalah tanda khas atau indikator yang digunakan oleh individu, organisasi bisnis, atau badan hukum lainnya untuk mengidentifikasi bahwa produk atau jasa kepada konsumen dengan merek dagang yang muncul berasal dari sumber yang unik , dan untuk membedakan produk atau jasa dari orang-orang dari entitas lain.

Sebuah merek dagang dapat ditunjuk oleh simbol berikut:

 
(untuk merek dagang terdaftar, yaitu, suatu tanda yang digunakan untuk mempromosikan atau merek barang)
     (untuk merek jasa terdaftar, yang, menandai digunakan untuk mempromosikan atau jasa merek)


     ® (untuk merek dagang terdaftar)

Sebuah merek dagang biasanya nama, kata, frasa, logo, simbol, desain, gambar, atau kombinasi dari unsur-unsur . Ada juga berbagai merek dagang non-konvensional terdiri dari tanda-tanda yang tidak jatuh ke dalam kategori standar, seperti yang didasarkan pada warna, bau suara, atau.

Pemilik merek dagang terdaftar dapat dimulai proses hukum atas pelanggaran merek dagang untuk mencegah penggunaan yang tidak sah merek dagang itu. Namun, di beberapa negara hak tidak terdaftar di tanda juga dapat diberlakukan. Ini sering dikenal sebagai hak 'hukum adat'. Tanda terdaftar biasanya hanya dilindungi dalam wilayah geografis di mana telah digunakan atau di wilayah geografis ke yang patut diharapkan untuk berkembang.

Merek dagang Istilah ini juga digunakan secara informal untuk mengacu pada setiap atribut yang membedakan dengan mana individu adalah mudah diidentifikasi, seperti yang terkenal karakteristik selebriti. Ketika merek dagang yang digunakan dalam hubungannya dengan layanan bukan produk, kadang-kadang disebut sebagai merek jasa, terutama di Amerika Serikat.




7 komentar:

Anonim mengatakan...

I’m not that much of a online reader to be honest but your
blogs really nice, keep it up! I'll go ahead and bookmark your site to come back in the future. Cheers

Feel free to surf to my web page: Bluehost Reviews

Anonim mengatakan...

Hi, i read your blog occasionally and i own a similar one and i was
just wondering if you get a lot of spam comments?
If so how do you protect against it, any plugin or anything you can recommend?

I get so much lately it's driving me crazy so any support is very much appreciated.

my site ... Bluehost Recommendations

Anonim mengatakan...

I am regular reader, how are you everybody?

This paragraph posted at this web site is genuinely fastidious.



Here is my website :: http://designskala.com

Anonim mengatakan...

I blog quite often and I genuinely appreciate your content.
The article has really peaked my interest. I will bookmark your blog and keep checking for new details about once
a week. I subscribed to your Feed as well.

Feel free to surf to my web page :: Bluehost Reviews

Anonim mengatakan...

Wow that was unusual. I just wrote an really long comment but after I clicked submit my comment didn't show up. Grrrr... well I'm not writing all that over again.
Anyhow, just wanted to say great blog!

My web page free cloud hosting services

Anonim mengatakan...

Hey there! I know this is somewhat off topic but I was wondering
which blog platform are you using for this
website? I'm getting tired of Wordpress because I've had issues with hackers and I'm looking at alternatives for another platform. I would be awesome if you could point me in the direction of a good platform.

Feel free to visit my blog post; http://designskala.com/

Anonim mengatakan...

I was able to find good information from your content.


Have a look at my webpage firehost Reviews (bestcloudcomputingoffers.com)