Selasa, 17 Januari 2012

Tentang Copyright, Trademark, dan Registered.

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Trademark atau Sebuah merek dagang, merek dagang, atau perdagangan-tanda adalah tanda khas atau indikator yang digunakan oleh individu, organisasi bisnis, atau badan hukum lainnya untuk mengidentifikasi bahwa produk atau jasa kepada konsumen dengan merek dagang yang muncul berasal dari sumber yang unik , dan untuk membedakan produk atau jasa dari orang-orang dari entitas lain.

Sebuah merek dagang dapat ditunjuk oleh simbol berikut:

 
(untuk merek dagang terdaftar, yaitu, suatu tanda yang digunakan untuk mempromosikan atau merek barang)
     (untuk merek jasa terdaftar, yang, menandai digunakan untuk mempromosikan atau jasa merek)


     ® (untuk merek dagang terdaftar)

Sebuah merek dagang biasanya nama, kata, frasa, logo, simbol, desain, gambar, atau kombinasi dari unsur-unsur . Ada juga berbagai merek dagang non-konvensional terdiri dari tanda-tanda yang tidak jatuh ke dalam kategori standar, seperti yang didasarkan pada warna, bau suara, atau.

Pemilik merek dagang terdaftar dapat dimulai proses hukum atas pelanggaran merek dagang untuk mencegah penggunaan yang tidak sah merek dagang itu. Namun, di beberapa negara hak tidak terdaftar di tanda juga dapat diberlakukan. Ini sering dikenal sebagai hak 'hukum adat'. Tanda terdaftar biasanya hanya dilindungi dalam wilayah geografis di mana telah digunakan atau di wilayah geografis ke yang patut diharapkan untuk berkembang.

Merek dagang Istilah ini juga digunakan secara informal untuk mengacu pada setiap atribut yang membedakan dengan mana individu adalah mudah diidentifikasi, seperti yang terkenal karakteristik selebriti. Ketika merek dagang yang digunakan dalam hubungannya dengan layanan bukan produk, kadang-kadang disebut sebagai merek jasa, terutama di Amerika Serikat.




Kamis, 12 Januari 2012

Tentang Freeware, Shareware, & OpenSource.

Freeware atau Perangkat gratis adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari  

shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis "untuk disumbangkan kepada komunitas", namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Kadang jika para pemrogram memutuskan untuk berhenti mengembangkan sebuah produk perangkat gratis, mereka akan memberikan kode sumbernya kepada pemrogram lain atau mengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas.

OpenSource atau Perangkat lunak sumber terbuka (Inggris: open source software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.
Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.